Sabtu, 15 Oktober 2016

Fiqih Shalat Jum'at

FIQH SHALAT JUM'AT
Shalat Jum'at:
Hukumnya fardu 'ain atau wajib 'ain bagi orang Islam, mukallaf (sudah khitan wajib melaksanakannya dan untuk yang masih anak kecil hukumnya tidak wajib tetapi lebih utamannya boleh diajak untuk melatih agar terbiasa pergi ke masjid atau mengerti shalat Jum'at), laki-laki, sehat, dan tinggal di rumah (orang tersebut menetap atau tidak sedang bepergian (safar) yang jauh jaraknya sampai tempat yang dituju). Dan tidak boleh atau berdosa seseorang meninggalkan shalat jum'at lebih dari tiga kali secara berturut-turut.

Syarat Sah Shalat Jum'at:
1. Jika berada di dalam sebuah kota atau desa.
2. Jika ada berjama'ah jumlahnya 40 orang, kurang dari 40 orang tersebut tidak mengapa juga bila dalam kondisi tertentu hanya dua orang jamaah saja bisa mengerjakan shalat Jum'at apabila salah satu orang bisa jadi khotib dan imam dan yang satunya lagi jadi ma'mum tetapi bila keduanya tidak bisa menjadi khotib dan imam maka mengerjakan shalat Dzuhur saja.
3. Jika sudah masuk waktu shalat Dzuhur, adzan dan khutbah Jum'at tidak boleh dikerjakan selama belum masuk waktu shalat Dzuhur dan shalat Jum'at boleh mulai dikerjakan ketika tepat waktu pukul 12:00 atau waktu Istiwa' boleh lebih beberapa menit tetapi hanya khusus shalat Jum'at saja.
4. Mendahulukan dua khutbah.
5. Tidak boleh mendahului atau bersamaan melakukan adzan atau khutbah shalat Jum'at dari masjid lain di dalam satu desa yang ada dua masjid. Maka harus membedakan waktu dimulainya adzan atau khutbah antara dua masjid tersebut.

Rukun Dua Khutbah:
1. Seorang khotib harus suci dari dua hadas yaitu dari hadas kecil dan hadas besar
2. Pakaian khotib, badannya, tempat (mimbar) khotib berkhutbah harus suci dari kotoran dan najis.
3. Seorang khotib tidak boleh terbuka auratnya
4. Ketika menyampaikan khutbah, khotib harus berdiri dan harus tenang, tidak melakukan gerakan lain yang tidak ada keperluannya. Tetapi jika seorang khotih tersebut terpaksa duduk di kursi karena lumpuh atau tidak kuat berdiri maka diperbolehkan tetapi jika masih ada yan bisa menjadi khotib dengan berdiri maka harus menggantikannya.
5. Duduk sebentar antara khutbah pertama dan khutbah kedua dengan tuma'ninah.
6. Mengeraskan bacaan khutbah agar bisa didengarkan 40 orang jamaah.
7. Antara dua khutbah dan sholat tidak ada jeda yang lama lebih baik langsung saja agar tidak terjadi perbuatan lain yang bukan termasuk rukun shalat Jum'at.

Udzur Meninggalkan Shalat Jum'at:
Maka gugur atau tidak wajib mengerjakan shalat Jum'at ketika orang tersebut sedang sakit, orang jompo atau lumpuh, buta dan hujan deras. Tetapi tetap diwajibkan menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Menemukan Rakaat Shalat Jum'at:
Siapa (ma'mum masbuq) yang menemukan shalat Jum'at dan ikut shalat ketika sudah satu rakaat terakhir bersama imam dan ketika menemui imam setelah (sudah) salam, maka harus menambah satu rakaat lagi dengan bacaan shalat tetap dikeraskan (jahr) walaupun hanya shalat sendirian, dan orang yang tidak menemukan satu rakaat terakhir dengan niat shalat jum'at, maka orang tersebut menyempurnakan atau menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Sunnah Shalat Jum'at:
1. Mandi membersihkan seluruh badan.
2. Memotong kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Memakai pakaian berwarna putih.
5. Menunduk kan kepala ketika mendengarkan khutbah.
6. Mendahulukan datang sampai masjid selain orang yang menjadi khotib Jum'at.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar